Apa itu sertifikat Apostille dan Kegunaannya
Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.
Lantas, apa saja kegunaannya?
Melansir laman Kemlu.go.id, ada sejumlah kegunaan sertifikat Apostille.
Pertama, dengan sertifikat ini, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia.
Kedua, legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian.
Klik Nomer Untuk Langsung Konsultasi
No Telp : 021 21012324
Contact Person : +62 811-6603-366 David
Email : marketing@amanahtransporter.com
Atau Kunjungi Media Sosial Kami :
YouTube : CV Amanah Transporter
Instagram : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham
Twitter : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham
Pinterest : Jasa Legalisasi Kemenlu Dan Legalisir Kemenkumham
Facebook : Jasa Legalisir Kemenlu Dan Kemenkumham
Legalitas CV Amanah Transporter :
Salah Satu Alasan Kenapa Banyak Client Memilih Kami Adalah Kami Memiliki Izin Mengurus Dokumen Perjalanan . CV Amanah Transporter Tour And Travel Memiliki Nomer Induk Berusaha ( NIB ) : 0220102411265 Dengan KBLI sebagai Berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar